Tuesday, December 17, 2013

Hukumnya Membaca Al-Fatihah Bagi Makmum Dalam Sholat Berjamaah


Mungkin sebagian orang telah mengerti tata cara menjadi makmum dalam sholat berjamaah, yaitu mulai dari niat makmuman dan gerakan harus mengikuti imam. Kewajiban membaca Al-Fatihah ini tak di kecualikan bagi imam dan makmum sholat berjamaah. Namun, bagaimana jika yang dilaksanakan itu sholat jahr, artinya imam membaca Al-Fatihah dan surat al quran setelahnya dengan suara keras, untuk sholat subuh, magrib dan isya, bukan sirr (pelan) seperti yang dilakukan pada saat zuhur dan ashar ? Beberapa pendapat fiqih memang saling berbeda.


Dalam Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd Al-Qurthubi di sebutkan ada tiga pendapat tentang keharusan bacaan bagi makmum ini. Pertama pendapat Imam Malik menyatakan, makmum harus membaca Al-Fatihah pada sholat sirr, serta tak perlu mambacanya pada sholat jahr. Kedua pendapat Imam Hanafi, menegaskan, makmum secara mutlak tak perlu lagi membaca Surat Al-Fatihah, baik dalam sholat sirr maupun Jahr, karena sudah menjadi tanggungan imam. Yang ketiga pendapat Imam Syafi`i mengatakan makmum tetap harus membaca al fatihah dan surat lainnya pada sholat sirr, namun hanya Surat Al Fatihah pada sholat jahr. Sebagian imam lain juga menyatakan, meskipun sholat jahr, jika makmum tak mendengar suara imam, tetap di haruskan membaca Al Fatihah.
 


Munculnya perbedaan ini tak lain karena adanya perbedaan dalam menafsirkan hadis. Disamping hadis-hadis di atas, ada juga hadis riwayat Imam Malik yang melarang sahabat Rosululloh membaca Al-Fatihah pada saat sholat jahr. Dalam hadis lain riwayat Ubadah Bin Shamir dikatakan, “Siapa yang sholat dengan imam, bacaan imam telah menjadi bacaannya”. Hadis lain menyebutkan, “Jika di bacakan Al-Quran atas kalian semua, diamlah dan dengarkan, agar kalian mendapat rahmat.


Tapi dalam hadis lain dinyatakan, “Jangan kau lakukan itu selain membaca Ummul Quran (Al-Fatihah)”. Bahkan jika mengacu pada Imam Syafi`i yang di ikuti mayoritas umat islam Indonesia, kita diharuskan membaca Surat Al-Fatihah, baik dalam keadaan sirr maupun jahr, makmum membaca Surat Al-Fatihah setelah bacaan Al-Fatihah Imam. Sebaiknya imam diam memberi waktu agar ada kesempatan makmum membaca surat tersebut.
Semua itu terserah dari kita mau memilih yang mana, tapi umumnya kita mengikuti pendapat terbanyak yaitu pendapat dari Imam Safi`i
 

No comments:

Post a Comment